Baitul Mal Aceh dari Sisi Historikal

in Steem SEA20 days ago


Ilustrasi


Mari kita lihat sejarah lahirnya Baitul Mal Acehdari sisi regulasi. Semangat Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Aceh, dan UU Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus merupakan starting poin terbentuknya lembaga Baitul Mal di Aceh sebagai lembaga resmi pengelola zakat dan harta agama sehingga menjadi dasar lahirnya Qanun Nomor 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat.

Kesepakatan Damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Indonesia melahirkan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 191 secara jelas disebutkan pembentukan Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat, harta wakaf dan harta agama akan dibentuk dengan qanun Aceh.

Selanjutnya Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Nomor 10/2007 tentang Baitul Mal, menyebutkan bahwa tingkatan Baitul Mal adalah Baitul Mal Gampong, Baitul Mal Kemukiman, Baitul Mal kabupaten/kota dan Baitul Mal Aceh. Baitul Mal mendapatlan kewenangan menyalurkan zakat produktif, walau tidak diatur mekanismenya secara mendetail.

Pelaksanaan qanun tersebut diatur kembali dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Aceh dan Pergub Nomor 60 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat.

Dukungan penuh dari pemerintah pusat ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh, salah satu yang termasuk dalam keistimewaan Aceh adalah adanya lembaga Baitul Mal Aceh, Majelis Permusyaratan Ulama (MPU), MAA, dan MPD.

Untuk memperkuat pengelolaan zakat, maka pemerintah Aceh kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 TAHUN 2016 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat

Menyadari pentingnya institusi pengelola zakat, maka pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat mulai dari tingkat desa hingga provinsi. Kemudian dikeluarkan pula Peraturan Gubernur Aceh Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Tenaga Profesional pada Baitul Mal Aceh.

Semua kebijakan tersebut merupakan niat baik dari pihak legislatif dan eksekutif untuk mengisi kekosongan nilai-nilai syariat Islam yang sudah dideklarasikan lebih dari 20 tahun lamanya. Selama ini syariat Islam terkesan ketat karena hanya terlihat merazia pakaian ketat. Sudah saatnya bicara mengenai syariat membahas tentang kesejahteraan, tentang pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan sehingga syariat tidak terkesan seram bagi umat Islam sendiri.[]



Sort:  
 19 days ago 

Thank so much @radjasalman.

 20 days ago 

Penjelasan sejarah yang kompleks, mantap bg.

 19 days ago 

Terima kasih @hidayaturridha.

Coin Marketplace

STEEM 0.14
TRX 0.27
JST 0.035
BTC 108085.83
ETH 2658.98
USDT 1.00
SBD 0.90